Islam menginginkan dan menjamin kebaikan bagi wanita dalam keindahan hidup berumah tangga.
Tidak ada perbedaan dalam hal kebebasan pendapat baik untuk wanita maupun untuk lelaki, keduanya memiliki keseimbangan sesuai porsi masing-masing.
Adalah Khaulah binti Malik bin Tsa’labah (istri dari Uwais bin ash-Shamit) yang di suatu ketika telah dizihar oleh suaminya, yaitu dengan mengatakan kepadanya, “Kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku,” dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli istrinya, sebagaimana dia tidak diperbolehkan menggauli ibunya.
Adat yang berlaku di masa Jahiliyah saat itu, ungkapan Zihar biasa diucapkan para suami yang sudah tidak ingin lagi bersama dengan istrinya, Zihar sama artinya dengan talak, berdasarkan kebiasaan di masa itu.
Merasa talak belum dijatuhkan, Khaulah pun mengadukan nasibnya kepada Rasulullah, meminta keputusan dalam ketetapan Islam.
Sehingga turunlah ayat-ayat di awal surat Al-Mujadilah, sebagai jawaban sekaligus ketetapan dari Allah agar sebagai suami, tidak ada lagi 1 pun lelaki yang bermain-main dalam setiap ucapan dan perbuatan dengan istrinya.
Mengingatkan para suami, akan arti penting dari menjadi seorang pemimpin dalam bahtera kecil yang menjadi Surga Nerakanya.
“Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat. (Q.S. 58: 1)
“Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang munkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.” (Q.S. 58: 2)
“Dan mereka yang menzihar istri mereka, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Maha Teliti apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. 58: 3)
“Maka siapa yang tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa 2 bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Namun siapa yang tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar engkau beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih.” (Q.S. 58: 4)
“Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya pasti mendapat kehinaan sebagaimana kehinaan yang telah didapat oleh orang-orang sebelum mereka. Dan sungguh, Kami telah menurunkan bukti-bukti yang nyata. Dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang menghinakan.” (Q.S. 58: 5)